MANAJEMEN
KEUANGAN SYARIAH
Pengertian Manajemen
keuangan syariah
Manajemen
keuangan syariah adalah suatu pengelolaan untuk memperoleh hasil optimal yang
bemuara pada pencarian keridhaan Allah. Oleh sebab itu maka segala sesuatu
langkah yang diambil dalam menjalankan manjemen tersebut harus berdasarkan
aturan-aturan Allah. Aturan-aturan itu tertuang dalam Al-Quran dan hadis.
Sejarah kemunculan
Manajemen Keuangan Islam
Pada
abad ke 10 munculnya praktek keuangan islam pada tahun 1979-an berasal dari beberapa
sarjana yang menganggap bunga bank adalah riba oleh karena itu diharamkan.
Meskipun suara kaum neo-revivalis (tradisional) tidak cukup mendapatkan
pengakuan dari pemimpin politik sebelum 1960-an , namun suaranya memiliki
pengaruh terhadap undang-undang di sejumlah negara muslim yang menilai bunga
sebagi riba. Meskipun begitu tak satupun pemerintah muslim dizaman medern yang
berusaha menghapuskan bunga sebelum 1970-an. Namun, situasi berubah sejak
1970an disebabkan oleh dua faktor meningkatnya pengaruh neo-revivalisme dan
kekayaan minyak negara teluk konserfatif.
Di
indonesia perkembangan ekonomi syariah pada era kemeredekaan mengalami pasang
surut, kebijakan pemerintah terhadap politik ekonomi sejak kemerdekaan hingga
era orde baru terlihat kurang mengakomodir kepentingan umat islam yang
mayadalah dengan lahirnya bank syariah, oritas di indonesia. Namun terhadap
ekonomi islam hal yang tampak jelas adalah lahirnya bank syariah pemicu
pertumbuhan perbankan syariah dan keuangan islam di dorong oleh orde baru yang
merupakan upaya otoriter suharto untuk mengkooptasi kelompok muslim. Pengusaha
lokal pun tertarik untuk mengembangkan lembaga keuangan yang baru ini, sehingga
memaksa pemerintah membuat regulasi.
Sejak
jatuhnya suharto tahun 1998 sektor keuangan syariah berhasil menjaga
kesyariahanya di bawah otoritas regulasi negara. Perbankan syariah semakin
berkembang sampai sekarang dan diakui dalam undang-undang Nomor 10 Tahun 1998
dan undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 yang kemudian di perkuat UU Nomor 3 tahun2004.
Sistem regulasi yang mengatur keuangan syariah masih kompleks dan tergantung
kepada bank indonesia yang mengawasi aspek keperbankananya, sedangkan untuk
aspek keagamaan ditangani oleh DSN MUI dan DPS yang berada di lembaga keuangan
masing-masing yang berfungsi mengawasi kesyriahan lembaga keuanan islam dan
juga DSN bertugas mengeluarkan fatwa yang dibutuhkan oleh lembaga keuangan
syariah.
Ruang Lingkup
1.
Aktivitas perolehan dana
2.
Aktivitas perolehan aktivas
3.
Aktivitas penggunaan dana
Perkembangan Manajemen
keuangan syariah
Sejak
tahun 1991, tepatnya sejak berdiri Bank Muamalat Indonesia (BMI), perkembangan
lembaga-lembaga ekonomi dan keuangan yang prinsip-prinsip oprasionalnya
berdasarkan pada Syari'ah (Islam) telah melaju dengan cepat dengan akselerasi
yang luar biasa. hal ini ditandai dengan semakin bermunculan lembaga-lembaga
ekonomi dan keuangan syari'ah, selain BMI, pada tahun 1995 berdiri pula
Asuransi Tafakul Indonesia (ATI) yang prinsip oprasionalnya sama dengan BMI
yakni prinsip Syari'ah. perkembangan ini semakin semarak lagi ketika saat ini
bermuncunculan Bank perkreditan Syari'ah (BPRS) dan Baitul Mal wat-Tamwil
(BMT). semakin signifikan perkembangan lembaga ekonomi keuangan syari'ah ini,
ketika beberapa Bank konvensional mulai mendirikan unit usaha bank berdasarkanSyari'ah.
Tetapi perkembangan lembaga ekonomi dan keuangan syari'ah ini tidak dibarengi dengan ketersediaan sumber daya manusaia. Sumber daya manusia yang memiliki integritas, kwalitas, dan kopetensi dalam lembaga ekonomi dan keuangan syari'ah ini masih sangat terbatas.Bahkan, saat ini rekrutmen tenaga kerja di lembag ekonomi dan keuang syari'ah terasa sangat dilematis. sebab, lembaga pendidikan-pendidikan yang ada, Fakultas Ekonomi di Perguruan tinggi Umum (PTU) dan Muamalah di perguruan tinggi (PTAI), tidak cukup kapabel dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja di lembaga keuangan Syari'ah. Persoalannya, produk Fakultas Ekonomi di perguruan tinggi (PTU) banyak paham tentang manajemen ekonomi dan keuangan, tetapi tidak banyak paham mengenai syari'ah (Fiqih al-Muamalah), sedangkan produk jurusan Muamalah di Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI), banyak paham Syari'ah (Fiqih al-Muamalah), tetapi tidak banyak paham tentang ekonomi dan keuangan.
Oleh itu berdasarkan peraturan Presiden RI No. 57 Tahun 2005, tanggal 10 Oktober 2005, bertepatan dengan 6 Ramadhan 1426 H. IAIN berubah menjadi Universitas Islam Negri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung. Dan berdiri pula Fakultas Syari'ah dan Hukum, yang salah satu jurusannya Manajemen Keuangan Syari'ah, Solusi yang di keluarkan untuk menjawab persoalan tersebut.
Tetapi perkembangan lembaga ekonomi dan keuangan syari'ah ini tidak dibarengi dengan ketersediaan sumber daya manusaia. Sumber daya manusia yang memiliki integritas, kwalitas, dan kopetensi dalam lembaga ekonomi dan keuangan syari'ah ini masih sangat terbatas.Bahkan, saat ini rekrutmen tenaga kerja di lembag ekonomi dan keuang syari'ah terasa sangat dilematis. sebab, lembaga pendidikan-pendidikan yang ada, Fakultas Ekonomi di Perguruan tinggi Umum (PTU) dan Muamalah di perguruan tinggi (PTAI), tidak cukup kapabel dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja di lembaga keuangan Syari'ah. Persoalannya, produk Fakultas Ekonomi di perguruan tinggi (PTU) banyak paham tentang manajemen ekonomi dan keuangan, tetapi tidak banyak paham mengenai syari'ah (Fiqih al-Muamalah), sedangkan produk jurusan Muamalah di Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI), banyak paham Syari'ah (Fiqih al-Muamalah), tetapi tidak banyak paham tentang ekonomi dan keuangan.
Oleh itu berdasarkan peraturan Presiden RI No. 57 Tahun 2005, tanggal 10 Oktober 2005, bertepatan dengan 6 Ramadhan 1426 H. IAIN berubah menjadi Universitas Islam Negri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung. Dan berdiri pula Fakultas Syari'ah dan Hukum, yang salah satu jurusannya Manajemen Keuangan Syari'ah, Solusi yang di keluarkan untuk menjawab persoalan tersebut.
Tantangan kedepannya
tentang manajemen keuangan syariah
Bahwasanya
kita sebagai generasi penerus bangsa harus menjaga kesyariahan suatu lembaga
keuangan tersebut jangan samapi ternodai bangsa nasrani yang menjelek-jekekan
islam, dan kita yang sedang belajar di program studi syariah kita harus
mengoptimalisasikan bahwa keuangan syariah itu berbeda dengan keuangan yang
konvensional dan kita harus meyakinkan kepada masyarakat agar tidak ada fitna
bahwasanya keuangan islam itu sma saja di dalamnya denagn keuangan yang
konvensional nah ini tantangan kiata sebagi mahasiswa agar meyakinkan
masyarakat dan kiata harus pikirkan bagimana solusi atau strategi yang harus
kita hadapi untuk ke depannya ini PR bagi kita, selain kuangnya sosialisai ke
masyarakat yaitu peran ormas islam belum optimal membantu dan mendukung gerakan
keuangan islam.
Sumber :
http://himamks.blogspot.com
A.Riawan Amin, Menata Perbankan Syariah di Indonesia
(Jakarta: UIN Press,2009)