Senin, 06 Oktober 2014

Manajemen keuangan syariah




MANAJEMEN KEUANGAN SYARIAH


Pengertian Manajemen keuangan syariah
Manajemen keuangan syariah adalah suatu pengelolaan untuk memperoleh hasil optimal yang bemuara pada pencarian keridhaan Allah. Oleh sebab itu maka segala sesuatu langkah yang diambil dalam menjalankan manjemen tersebut harus berdasarkan aturan-aturan Allah. Aturan-aturan itu tertuang dalam Al-Quran dan hadis.
Sejarah kemunculan Manajemen Keuangan Islam
Pada abad ke 10 munculnya praktek keuangan islam pada tahun 1979-an berasal dari beberapa sarjana yang menganggap bunga bank adalah riba oleh karena itu diharamkan. Meskipun suara kaum neo-revivalis (tradisional) tidak cukup mendapatkan pengakuan dari pemimpin politik sebelum 1960-an , namun suaranya memiliki pengaruh terhadap undang-undang di sejumlah negara muslim yang menilai bunga sebagi riba. Meskipun begitu tak satupun pemerintah muslim dizaman medern yang berusaha menghapuskan bunga sebelum 1970-an. Namun, situasi berubah sejak 1970an disebabkan oleh dua faktor meningkatnya pengaruh neo-revivalisme dan kekayaan minyak negara teluk konserfatif.
Di indonesia perkembangan ekonomi syariah pada era kemeredekaan mengalami pasang surut, kebijakan pemerintah terhadap politik ekonomi sejak kemerdekaan hingga era orde baru terlihat kurang mengakomodir kepentingan umat islam yang mayadalah dengan lahirnya bank syariah, oritas di indonesia. Namun terhadap ekonomi islam hal yang tampak jelas adalah lahirnya bank syariah pemicu pertumbuhan perbankan syariah dan keuangan islam di dorong oleh orde baru yang merupakan upaya otoriter suharto untuk mengkooptasi kelompok muslim. Pengusaha lokal pun tertarik untuk mengembangkan lembaga keuangan yang baru ini, sehingga memaksa pemerintah membuat regulasi.
Sejak jatuhnya suharto tahun 1998 sektor keuangan syariah berhasil menjaga kesyariahanya di bawah otoritas regulasi negara. Perbankan syariah semakin berkembang sampai sekarang dan diakui dalam undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 dan undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 yang kemudian di perkuat UU Nomor 3 tahun2004. Sistem regulasi yang mengatur keuangan syariah masih kompleks dan tergantung kepada bank indonesia yang mengawasi aspek keperbankananya, sedangkan untuk aspek keagamaan ditangani oleh DSN MUI dan DPS yang berada di lembaga keuangan masing-masing yang berfungsi mengawasi kesyriahan lembaga keuanan islam dan juga DSN bertugas mengeluarkan fatwa yang dibutuhkan oleh lembaga keuangan syariah.


Ruang Lingkup
1.      Aktivitas perolehan dana
2.      Aktivitas perolehan aktivas
3.      Aktivitas penggunaan dana
Perkembangan Manajemen keuangan syariah
Sejak tahun 1991, tepatnya sejak berdiri Bank Muamalat Indonesia (BMI), perkembangan lembaga-lembaga ekonomi dan keuangan yang prinsip-prinsip oprasionalnya berdasarkan pada Syari'ah (Islam) telah melaju dengan cepat dengan akselerasi yang luar biasa. hal ini ditandai dengan semakin bermunculan lembaga-lembaga ekonomi dan keuangan syari'ah, selain BMI, pada tahun 1995 berdiri pula Asuransi Tafakul Indonesia (ATI) yang prinsip oprasionalnya sama dengan BMI yakni prinsip Syari'ah. perkembangan ini semakin semarak lagi ketika saat ini bermuncunculan Bank perkreditan Syari'ah (BPRS) dan Baitul Mal wat-Tamwil (BMT). semakin signifikan perkembangan lembaga ekonomi keuangan syari'ah ini, ketika beberapa Bank konvensional mulai mendirikan unit usaha bank berdasarkanSyari'ah.
       Tetapi  perkembangan lembaga ekonomi dan keuangan syari'ah ini tidak dibarengi dengan ketersediaan sumber daya manusaia. Sumber daya manusia yang memiliki integritas, kwalitas, dan kopetensi dalam lembaga ekonomi dan keuangan syari'ah ini masih sangat terbatas.Bahkan, saat ini rekrutmen tenaga kerja di lembag ekonomi dan keuang syari'ah terasa sangat dilematis. sebab, lembaga pendidikan-pendidikan yang ada, Fakultas Ekonomi di Perguruan tinggi Umum (PTU) dan Muamalah di perguruan tinggi (PTAI), tidak cukup kapabel dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja di lembaga keuangan Syari'ah. Persoalannya, produk Fakultas Ekonomi di perguruan tinggi (PTU) banyak paham tentang manajemen ekonomi dan keuangan, tetapi tidak banyak paham mengenai syari'ah (Fiqih al-Muamalah), sedangkan produk jurusan Muamalah di Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI), banyak paham Syari'ah (Fiqih al-Muamalah), tetapi tidak banyak paham tentang ekonomi dan keuangan.
       Oleh itu berdasarkan peraturan Presiden RI No. 57 Tahun 2005, tanggal 10 Oktober 2005, bertepatan dengan 6 Ramadhan 1426 H. IAIN berubah menjadi Universitas Islam Negri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung. Dan berdiri pula Fakultas Syari'ah dan Hukum, yang salah satu jurusannya Manajemen Keuangan Syari'ah, Solusi yang di keluarkan untuk menjawab persoalan tersebut.
Tantangan kedepannya tentang manajemen keuangan syariah
Bahwasanya kita sebagai generasi penerus bangsa harus menjaga kesyariahan suatu lembaga keuangan tersebut jangan samapi ternodai bangsa nasrani yang menjelek-jekekan islam, dan kita yang sedang belajar di program studi syariah kita harus mengoptimalisasikan bahwa keuangan syariah itu berbeda dengan keuangan yang konvensional dan kita harus meyakinkan kepada masyarakat agar tidak ada fitna bahwasanya keuangan islam itu sma saja di dalamnya denagn keuangan yang konvensional nah ini tantangan kiata sebagi mahasiswa agar meyakinkan masyarakat dan kiata harus pikirkan bagimana solusi atau strategi yang harus kita hadapi untuk ke depannya ini PR bagi kita, selain kuangnya sosialisai ke masyarakat yaitu peran ormas islam belum optimal membantu dan mendukung gerakan keuangan islam.

Sumber :
http://himamks.blogspot.com
A.Riawan Amin, Menata Perbankan Syariah di Indonesia (Jakarta: UIN Press,2009)